Jumat, 04 September 2015

KOMPETENSI GURU DI AMERIKA SERIKAT




KOMPETENSI GURU DI AMERIKA SERIKAT

        Kompetensi Guru di Amerika Serikat Di salah satu Negara bagian Amerika Serikat yaitu Florida. Menurut Suell dan Piotrowski (2006) Negera menetapkan 12 kompetensi guru yang dikenal sebagai "Educator Accomplished Practices" yaitu meliputi: (1) penilaian, (2) komunikasi, (3) kemajuan berkelanjutan, (4) pemikiran kritis, (5) keanekaragaman, (6) etika, (7) pengembangan manusia dan pelajaran, (8) pengetahuan pokok, (9) belajar lingkungan, (10) perencanaan, (11) peran guru, dan (12) teknologi.

Kompetensi Guru Menurut Charles (1994 dalam Mulyasa, 2007: 25) kompetensi adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sarimaya (2008: 17) memaknai kompetensi guru sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang bewujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sedangkan menurut Broke and Stone dalam Mulyasa (2007: 25) kompetensi guru sebagai; descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh arti).
Dari pendapat tersebut di atas, maka jelas suatu kompetensi harus didukung oleh pengetahuan, sikap, dan apresiasi. Artinya, tanpa pengetahuan dan sikap tidak mungkin muncul suatu kompetensi tertentu. Sehingga kompetensi guru dapat dianggap kompeten jika memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap yang mampu mendatangkan apresiasi bagi guru.
Suparno (2003: 47-53) menjabarkan tiga kompetensi guru yang harus dimiliki dan selalu dikembangkan oleh guru agar dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan maksimal. Tiga kompetensi tersebut, ialah; a) Kemampuan Kepribadian. b) Kemampuan Bidang Studi. c) Kemampuan dalam Pembelajaran dan Pendidikan.

a. Kemampuan Kepribadian.
Kemampuan ini lebih menyangkut jati diri guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka dan terus belajar untuk maju. Untuk itu hal hal yang mesti ditekankan kepada guru ialah beriman dan bermoral, aktualisasi diri yang tinggi sebagai bentuk tanggung jawab, berdisiplin serta mau terus mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya.

b. Kemampuan Bidang Studi.
Kemampuan ini memuat pemahaman akan karakteristik dan isi bahan ajar, menguasai konsep, mengenal metodologi ilmu, memahami konteks ilmu yang diajarkan dan kaitanya ilmu tersebut dengan ilmu lain serta dengan masyarakat. Untuk itu guru dituntut untuk: menguasai bahan yang menjadi tugasnya, memahami metode ilmu tersebut bekerja dan memahami konteks ilmu tersebut dengan kondisi kekinian.

c. Kompetensi dalam Pembelajaran dan Pendidikan.
Kemampuan ini memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembanganya, mengerti konsep pendidikan, menguasai metode pengajaran, serta menguasai evaluasi sehingga mampu meningkatkan kemampuan siswa. Untuk kompeten dalam hal itu, guru mesti mengenal peserta didik, menguasai teori tentang pendidikan dan menguasai bermacam macam model pembelajaran serta teknik evaliasi pembelajaran. Sedangkan menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu: 1) Kompetensi Pedagogik. 2) Kompetensi Kepribadian. 3) Kompetensi Sosial. 4) Kompetensi Profesional.

1) Kompetensi Pedagogik.
Yang termasuk kompetensi pedagogik antara lain (1) memahami peserta didik, (2) merancang pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan (5) mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2) Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian: (1) mantap dan stabil, bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, bangga sebagai pendidik, konsisten dalam bertindak; (2) dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja; (3) arif, menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4) berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani; (5) berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik.

3) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam hal menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi antara lain; (1) menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan. (2) memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

 4) Kompetensi Sosial.
 Kompetensi ini antara lain; (1) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik; (2) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; (3) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Sebagai perbandingan, di salah satu Negara bagian Amerika Serikat yaitu Florida. Menurut Suell dan Piotrowski (2006) Negera menetapkan 12 kompetensi guru yang dikenal sebagai "Educator Accomplished Practices" yaitu meliputi: (1) penilaian, (2) komunikasi, (3) kemajuan berkelanjutan, (4) pemikiran kritis, (5) keaneka ragaman, (6) etika, (7) pengembangan manusia dan pelajaran, (8) pengetahuan pokok, (9) belajar lingkungan, (10) perencanaan, (11) peran guru, dan (12) teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar