KOMPETENSI GURU DI AMERIKA SERIKAT
Kompetensi
Guru di Amerika Serikat Di salah satu Negara bagian Amerika Serikat yaitu
Florida. Menurut Suell dan Piotrowski (2006) Negera menetapkan 12 kompetensi
guru yang dikenal sebagai "Educator Accomplished Practices" yaitu
meliputi: (1) penilaian, (2) komunikasi, (3) kemajuan berkelanjutan, (4)
pemikiran kritis, (5) keanekaragaman, (6) etika, (7) pengembangan manusia dan
pelajaran, (8) pengetahuan pokok, (9) belajar lingkungan, (10) perencanaan,
(11) peran guru, dan (12) teknologi.
Kompetensi
Guru Menurut Charles (1994 dalam Mulyasa,
2007: 25) kompetensi adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sarimaya (2008: 17)
memaknai kompetensi guru sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap
yang bewujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran. Sedangkan menurut Broke and Stone dalam Mulyasa
(2007: 25) kompetensi guru sebagai; descriptive of qualitative nature of
teacher behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi guru merupakan
gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh arti).
Dari
pendapat tersebut di atas, maka jelas suatu kompetensi harus didukung oleh
pengetahuan, sikap, dan apresiasi. Artinya, tanpa pengetahuan dan sikap tidak
mungkin muncul suatu kompetensi tertentu. Sehingga kompetensi guru dapat
dianggap kompeten jika memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap yang mampu
mendatangkan apresiasi bagi guru.
Suparno
(2003: 47-53) menjabarkan tiga kompetensi guru yang harus dimiliki dan selalu
dikembangkan oleh guru agar dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan
maksimal. Tiga kompetensi tersebut, ialah; a) Kemampuan Kepribadian. b)
Kemampuan Bidang Studi. c) Kemampuan dalam Pembelajaran dan Pendidikan.
a.
Kemampuan Kepribadian.
Kemampuan
ini lebih menyangkut jati diri guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab,
terbuka dan terus belajar untuk maju. Untuk itu hal hal yang mesti ditekankan
kepada guru ialah beriman dan bermoral, aktualisasi diri yang tinggi sebagai
bentuk tanggung jawab, berdisiplin serta mau terus mengembangkan pengetahuan
yang dimilikinya.
b.
Kemampuan Bidang Studi.
Kemampuan
ini memuat pemahaman akan karakteristik dan isi bahan ajar, menguasai konsep,
mengenal metodologi ilmu, memahami konteks ilmu yang diajarkan dan kaitanya
ilmu tersebut dengan ilmu lain serta dengan masyarakat. Untuk itu guru dituntut
untuk: menguasai bahan yang menjadi tugasnya, memahami metode ilmu tersebut
bekerja dan memahami konteks ilmu tersebut dengan kondisi kekinian.
c.
Kompetensi dalam Pembelajaran dan Pendidikan.
Kemampuan
ini memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembanganya, mengerti
konsep pendidikan, menguasai metode pengajaran, serta menguasai evaluasi
sehingga mampu meningkatkan kemampuan siswa. Untuk kompeten dalam hal itu, guru
mesti mengenal peserta didik, menguasai teori tentang pendidikan dan menguasai
bermacam macam model pembelajaran serta teknik evaliasi pembelajaran. Sedangkan menurut Undang Undang No. 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam rangka
melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Standar kompetensi
guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu: 1) Kompetensi
Pedagogik. 2) Kompetensi Kepribadian. 3) Kompetensi Sosial. 4) Kompetensi Profesional.
1)
Kompetensi Pedagogik.
Yang
termasuk kompetensi pedagogik antara lain (1) memahami peserta didik, (2)
merancang pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran dan (5) mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2)
Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian: (1)
mantap dan stabil, bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, bangga sebagai
pendidik, konsisten dalam bertindak; (2) dewasa, menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja; (3) arif, menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan
masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4)
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani; (5) berakhlak mulia
dan menjadi teladan bagi peserta didik.
3)
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional adalah suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam
hal menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi antara lain;
(1) menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah
wawasan. (2) memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4)
Kompetensi Sosial.
Kompetensi
ini antara lain; (1) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik; (2) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama
pendidik dan tenaga kependidikan; (3) mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Sebagai
perbandingan, di salah satu Negara bagian Amerika Serikat yaitu Florida.
Menurut Suell dan Piotrowski (2006) Negera menetapkan 12 kompetensi guru yang
dikenal sebagai "Educator Accomplished Practices" yaitu meliputi: (1)
penilaian, (2) komunikasi, (3) kemajuan berkelanjutan, (4) pemikiran kritis,
(5) keaneka ragaman, (6) etika, (7) pengembangan manusia dan pelajaran, (8)
pengetahuan pokok, (9) belajar lingkungan, (10) perencanaan, (11) peran guru,
dan (12) teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar